Pendengar / karena diduga telah menggelapkan dana asuransi milik nasabah / Direktur Operasional (Dir Ops) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gegesik / Kabupaten Cirebon / Ditahan //
Menurut Endang Supriatna / Jaksa Penuntut Umum (JPU) / Terungkapnya kasus tersebut / berawal setelah Suami Almarhumah Sriyati / warga Desa Jagapura Kulon / Kecamatan Gegesik / mengajukan klaim asuransi atas nama Sriyati / kepada pihak asuransi sekitar bulan Juni 2011 lalu // merasa persyaratan administratif sudah lengkap / diapun menunggu proses pencairan dengan menggunakan nomor rekening atas nama almarhumah Sriyati //
Merasa waktunya sudah cukup / Mawi selanjutnya mendatangi BPR Gegesik / untuk menanyakan perkembangan / apakah pihak BPR Gegesik sudah menerima transfer dari asuransi // Namun / Dirops BPR Gegesik / Er / yang ditemui saksi Mawi menegaskan / tidak ada pengiririman uang dari asuransi ke rekening atas nama Sriyati / Namun / setelah Mawi ngecek langsung ke asuransi / klaim asuransi / sudah dibayarkan oleh asuransi sejak 27 Juli 2011 / dan ditransfer ke rekening Sriyati //
Merasa tidak diberi dana asuransi yang menjadi haknya / Karena kecewa atas penjelasan pihak BPR / dan mencurigai kalau dana tersebut sudah digelapkan / Mawipun melaporkan tersangka Er / selaku Dirops BPR Gegesik ke Polsek terdekat //
Endang Menambahkan / Apa yang dilakukan Er dianggap melawan hukum / sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP / dan diancam empat tahun penjara / akibat melakukan penggelapan dalam jabatan ///
SUMBER : Pikiran Rakyat Online
Posting Komentar