Komisi Penyiaran Indonesia Daerah / KPID Jawa Barat / telah mensosialisasikan P 3 SPS / Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran terbaru tahun 2012 // P 3 SPS diperuntukan bagi media penyiaran radio dan televisi //
Radio dan televisi yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran / IPP / dan Izin Siaran Radio / ISR / kemarin mendapat undangan dari KPID Jabar // Sebanyak 17 Media Radio dan 1 Media Televisi dari Kabupaten Tasikmalaya dan Garut / kemarin mengikuti sosialisai dari KPID / di Wisma REKS / Jalan Cimanuk Garut //
Komisioner dari KPID Jawa Barat / Nursyawal mengatakan / P 3 SPS yang dikelurkan oleh KPI tahun 2012 / isinya lebih detail dibanding sebelumnya / karena / swakrama yang diserahkan kepada standar profesi media penyiaran / banyak dilanggar oleh pelaku media penyiaran sendiri // P 3 SPS tahun 2012 / isinya lebih mengatur pranata penyiaran yang seimbang antara media Radio dan Televisi //
SUMBER : Bidang Organisasi PRSSNI Jawa Barat
Posting Komentar