Polres Subang Ringkus Pedagang Empal Gentong yang Jualan Pil Dextro

0 komentar

Pendengar / Tersangka Mul 25 tahun / warga Pamanukan / Kabupaten Subang / yang sehari harinya pedagang empal gentong / ditangkap petugas satuan narkoba Polres Subang // Sebab / di sela sela jualannya / tersangka juga menjual pil dextro // Selain menangkap tersangka / petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 957 butir pil dextro //

Informasi yang dihimpun / awalnya tersangka iseng menjual pil Dextro // Tersangka membeli sebanyak 1000 butir dan dijual eceran per 15 butir seharga 5 ribu rupiah // Belakangan / banyak yang tahu / dan tersangka kebanjiran pesananan // Akhirnya belanja lagi 1000 butir / ke daerah Indramayu // Malahan dagangan Dextronya / lebih cepat laku dibanding Empal Gentong //

Namun / perbuatan tersangka tercium petugas satuan narkoba / usai dagang Empal Gentong // tersangka diciduk saat berada di rumahnya / dan petugas mengamankan barang bukti 957 butir //

Kasat Narkoba / Ajun Komisaris Iwan Setiawan mengatakan / penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyarakat // Kemudian ditindaklanjuti / dan setelah mendapat bukti / baru dilakukan penangkapan ///

Share this article :

Posting Komentar

Pengunjung

GET UPDATE VIA EMAIL
Dapatkan kiriman artikel terbaru langsung ke email anda!
 
Listeners : | MD Gespalink
Copyright © 2011. INFO PAGI 899 - All Rights Reserved
Ping your blog, website, or RSS feed for Free My Ping in TotalPing.com Hosting Gratis
Proudly powered by Blogger