Pendengar / Puluhan massa yang tergabung pada Generasi Muda Indonesia (GMI) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) cabang Kota Tasikmalaya / mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya // Mereka meminta gugatan perdata / terhadap Wakil Wali Kota Tasikmalaya / Dede Sudrajat senilai 1 triliun rupiah / dikabulkan oleh majelis hakim PN Tasikmalaya //
Massa datang menggunakan puluhan sepeda motor dan dua mobil bak terbuka / hingga memenuhi halaman parkir PN Tasikmalaya // Andy / koordinator aksi / dalam orasinya mengatakan / Suatu bentuk pelecehan yang dilakukan oleh Dede Sudrajat / yang menarik diri dari koalisi 21 / tanpa pemberitahuan sebelumnya // Bukan hanya pribadi ketua DPC PDIP saja yang dilecehkan / melainkan juga seluruh elemen partai //
Mereka mendesak kepada Wakil Wali Kota Tasikmalaya / Dede Sudrajat / untuk meminta maaf melalui media massa selama tiga hari berturut-turut // Jika tidak dilakukan / aksi massa yang dikirimkan akan lebih banyak dan dilakukan demo setiap hari //
Sementara itu / sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan pihak Ketua DPC PDIP Kota Tasikmalaya / Denny Romdoni baru dilakukan di PN Tasikmalaya // Dalam surat permohonan gugatan nomor 14/PDT.G/2012/PN.TSM / disebutkan bahwa / Denny Romdoni menggugat ganti rugi secara materil senilai 1 miliar rupiah dan imateril senilai 1 triliun rupiah ///
SUMBER : Pikiran Rakyat Online
Posting Komentar