Pendengar / Jajaran kepolisian Polsekta Sukaratu / Kecamatan Sukaratu / Kabupaten Tasikmalaya / menangkap seorang perempuan / Ning / 32 tahun / warga Purwaraharja / Kota Banjar / yang diduga pelaku penipuan jasa tenaga kerja //
Ning ditangkap / karena diduga melakukan serangkaian penipuan / terhadap calon tenaga kerja // Modus aksinya pelaku / menawarkan jasa kepada korbannya / akan dipekerjakan di pabrik plastik di Bengkulu / dengan diiming-imingi gaji 3 koma 7 juta rupiah per bulan // Namun / bukannya memberangkatkan pendaftar ke Bengkulu / melainkan ke Malaysia // Korban / dipekerjakan tak seperti yang dijanjikan // Kini korban bekerja sebagai buruh bangunan / dengan upah yang tak pasti //
Sementara / pelaku Ning menyangkal / telah melakukan penipuan // Dia mengaku / hanya sebagai sponsor / dan segala sesuatu yang mengatur pemberangkatan / itu bagian perusahaan // menurutnya / pemberangkatan itu legal / meski membuat paspor di Batam //
Kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak Kepolisian / guna mengungkap kemungkinan / adanya pelaku lain serta aksi kejahataan serupa di sejumlah tempat // Kini kasus ini dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya / untuk di proses lebih lanjut ///
SUMBER : Bisnis Jabar.Com
Posting Komentar