Pendengar / Seorang oknum anggota polisi Polres Kuningan berinitial / S / diduga terlibat sebagai penadah / sehingga dia dijadikan sebagai tersangka utama pencurian kendaraan bermotor / Cu-ran-mor // Polisi Resor / Polres Kuningan / berhasil menyita dan mengamankan 21 kendaraan bermotor roda dua / yang diduga hasil pencurian tersebut //
Kapolres Kuningan / Ajun Komisaris Besar Wahyu Bintono Hari Bawono menegaskan / terungkapnya kasus curanmor dan diduga adanya keterlibatan oknum anggota polisi itu / setelah mendapat laporan dari masyarakat // Beberapa kendaraan sepedamotor / dijual dengan harga relatif murah / tetapi tanpa didukung dengan surat-surat kendaraan //
Dari laporan itu / Kapolres Wahyu mengutus anggota untuk membeli sepedamotor tersebut / dengan maksud menjebaknya // Ternyata / sepedamotor yang dijanjikannya / terbukti tetapi tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan //
Anggota Polres langsung menangkap orang tersebut / dan mengamankan sepedamotornya sebagai barang bukti // Dari keterangan itu / muncul nama oknum polisi dan seorang pejabat / di Desa Hantara / Kecamatan Ciniru / yang juga sempat membeli sepedamotor yang diduga hasil curian itu / dan ia juga dituduh sebagai penadah //
Oknum polisi bisa dikenakan pasal 480 K-U-H-P / dengan ancaman hukuman pidana penjara selama / empat tahun dan pelaku lainnya / dikenakan pasal 363 K-U-H-P / soal kasus pencurian ///
SUMBER : Pikiran Rakyat Online
Posting Komentar