KPID SOSIALISASIKAN P3SPS DI TASIKMALAYA

0 komentar

Pendengar / K-P-I-D Jawa Barat / mensosialisasikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran / atau P-3-S-P-S / di wilayah Priangan Timur // Hampir 20 penanggungjawab radio siaran swasta / dari Tasikmalaya dan Ciamis / hadir mengikuti acara tersebut / di Gedung Sekretariat P-R-S-S-N-I Wilayah Priangan //

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat / Neneng Athiatul Faiziyah / dalam sosialisasinya / menyoroti bidang periklanan // Neng Ati menjelaskan / siaran iklan harus sesuai dengan pasal 44 / Bab 23 / sebagaimana tercantum dalam P-3-S-P-S // Waktu siaran iklan niaga / di lembaga penyiaran swasta / dibatasi hanya 20 persen dari seluruh waktu siaran setiap hari // Neng Ati juga menghimbau / dalam menyiarkan program / harus disebutkan klasifikasi sasaran usia dan tingkat kedewasaan //  

Lembaga penyiaran / harus menjalankan siaran sesuai kode etik / mempunyai kemanfaatan dan perlindungan publik / sehingga dapat membangun masyarakat // P-3-S-P-S merupakan Pedoman bagi lembaga penyiaran / sebagai panduan batasan perilaku penyelenggara penyiaran ///

Share this article :

Posting Komentar

Pengunjung

GET UPDATE VIA EMAIL
Dapatkan kiriman artikel terbaru langsung ke email anda!
 
Listeners : | MD Gespalink
Copyright © 2011. INFO PAGI 899 - All Rights Reserved
Ping your blog, website, or RSS feed for Free My Ping in TotalPing.com Hosting Gratis
Proudly powered by Blogger