Pendengar / Pengawas Ujian Nasional / diwajibkan menandatangani Fakta Integritas / agar terikat secara tertulis / untuk tidak berbuat kecurangan // Mulai dari pengawas asal panitia pusat / provinsi / kabupaten atau kota / sampai sekolah bersangkutan // Hal ini diwajibkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan / dalam upaya mengurangi kecurang U-N //
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Musliar Kasim mengatakan / mayoritas laporan kecurangan yang sering masuk / disinyalir dilakukan oleh pengawas // selain itu / kecurangan yang sering diadukan / ialah beredarnya kunci jawaban di kalangan siswa / sebelum pelaksanaan Ujian //
Dalam Inspeksi pelaksanaan U-N hari pertama / di S-M-A-Negeri Satu Bekasi / wakil mentri menjelaskan / pengawas pun berkewajiban memastikan / tidak terjadi kecurangan / yang mengakibatkan terjadinya manipulasi angka kelulusan // U-N bukan semata-mata faktor penentu kelulusan / melainkan hanya menjadi bagian evaluasi // Sedangkan sebesar 40 persen penentu kelulusan / ada di tangan sekolah ///
SUMBER : Pikiran Rakyat Online
Posting Komentar