Pendengar / Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Weru / Polres Cirebon / menyita puluhan jerigen besar isi 20 liter minuman memabukan jenis tuak / milik Taw 54 tahun / di Desa Kertasari / Kecamatan Weru / Kabupaten Cirebon //
Informasi yang dihimpun / dalam rangkaian operasi Pekat tersebut / polisi telah menyisir sejumlah lokasi yang ditengarai menjadi tempat penyimpanan / dan tempat mengonsumsi minuman haram tersebut // Sedikitnya 83 drigen besar atau sekitar seribu enam ratus liter lebih / miras jenis tuak dan dua ratus lima pulus sembilan botol kemasan 500 mili liter / berisi tuak serta seratus delapan miras golongan B / dari berbagai lokasi berhasil disita polisi //
Ajun Komisaris Hartono mengatakan / Mereka melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2010 / tentang Miras dengan ancaman hukuman maksimal / enam bulan dengan denda lima juta rupiah // Menurutnya / para pemilik atau tersangka tuak dan jenis miras lainnya / tidak dilakukan penahanan // karena / ancamannya di bawah empat tahun ///
SUMBER : Pikiran Rakyat Online
Posting Komentar