Pendengar / Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi / menertibkan reklame liar di sepanjang jalan protokol Kota Cimahi // Penertiban reklame berupa spanduk dan baligo itu / dilakukan guna mempersiapkan Kota Cimahi menuju pemenangan Adipura tahun ini //
Kasi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Cimahi / Heri Setiawan mengatakan / penertiban tidak hanya dilakukan untuk spanduk dan baligo reklame / tetapi juga spanduk dan baligo politik // operasi tersebut / dilakukan sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2009 / tentang Kesejahteraan dan Ketertiban Umum / serta Perda No. 16 Tahun 2003 tentang K3 / dan Perda No. 6 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame //
Sasaran penertiban reklame di antaranya / yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) / pohon / melintang di jalan raya / dan di berbagai fasilitas umum // seperti sekolah / puskesmas / dan rumah sakit ///
SUMBER : Pikiran Rakyat Online
Posting Komentar