Komisi 7 Dpr Ri Turun Tangan, Penambang Pasir Besi Harus Dihentikan

0 komentar

TASIKMALAYA. Sebanyak 25 perusahaan dari 7 perusahaan pasir besi berada di Tasikmalaya selatan dan daerah lainnya, harus menghentikan penambangan. Karena susuai aturan menteri ESDM No 7 tahun 2012 tentang larangan menjual biji Mineral keluar Negeri sudah dilarang untuk dieskpor, Kata Komisi 7 DPR RI Syarif Bastaman, ketika melakukan kunjungan di Bordir Tasikmalaya Kawalu Kota Tasikmalaya, Kamis (7/6).

Syarif mengungkapkan untuk wilayah Tasikmalaya selatan dan daerah lainnya, yang telah diambil pasir besi dalam penambangan tersebut harus segera menutup. Karena hal tersebut, akan memberikan ijin penambangan untuk perusahaan tertentu, "Saya sangat setuju dengan adanya aturan menteri ESDM dengan larangan penambangan, semua orang harus patuh apalagi bersifat ilegal dan legal, tuturnya.

Lanjut dia, penambangan pasir besi berada di pantai selatan maupun lainnya yang dimiliki para jenderal berbintang tidak ada urusan. "Pokoknya harus patuh, dan dilarang untuk ditambang sebelum adanya moratorioum," tegasnya.

Sementara Kadis Pertambangan Misbah, mengatakan saat ini ada tiga perusahaan yang telah melengkapi administrasi, untuk ijin tambang kembali. Diantaranya Jasmas, CV Asam dan Nusa Sembada, kini ketiganya sudah tidak berjalan kembali, karena harus membayar pajak senilai Rp13 milyar, katanya.

Dengan adanya surat dari ESDM mengenai penambang pasir besi yang diekploritasi harus masak. Namun bagi pemerintah untuk jangka waktu 3 bulan ini sangat berat, karena moratorium tersebut untuk pengadaan listrik, Gas Uap, Gas buatan, Batu bara. Serta pembangunan gardu listrik untuk moratorium membutuhkan tenaga listrik yang sangat besar, tegasnya.

( AD.1.IP899 )
Share this article :

Posting Komentar

Pengunjung

GET UPDATE VIA EMAIL
Dapatkan kiriman artikel terbaru langsung ke email anda!
 
Listeners : | MD Gespalink
Copyright © 2011. INFO PAGI 899 - All Rights Reserved
Ping your blog, website, or RSS feed for Free My Ping in TotalPing.com Hosting Gratis
Proudly powered by Blogger