TASIKMALAYA-Perda Syariah nomer 12 tahun 2009 tentang membangun tata nilai kehidupan kemasyarakatan yang berlandaskan pada ajaran agama Islam dan Nilai norma-norma sosial masyarakat Kota Tasikmalaya menjadi Polemik di Masyarakat. Pasalnya Perwalkot belum disahkan Walikota Tasikmalaya.
Syarif mengatakan, perda tesebut tidak bertentangan dengan Undang-undang dan sudah dievaluasi di Propinsi Jawa barat, dikaji Fakultas Hukum, Kejaksaan. Yang intinya ada pelaksanaan terdiri dari Kaidah, kenyakinan, Ibadag untuk membantu agama. contohnya Mesjid ramai, gereja ramai, wihara ramai, Budha ramai, pokoknya terisi, katanya.
Lanjut dia, ini tidak ada diskriminasi antara agama lainnya, karena kehidupan yang ada di masyarakat teruatama dilihat dari ahlak prilaku, berbudi, sesuai agamanya masing-masing, Intinya harus idukatif dan edukatif, tutur dia.
Dia mengatakan, Kota Tasikmalaya bukan negara Islam, karena Perwalkot masih belum disetuji walikota Tasikmalaya, karena masih dalam pembahasan anggota dewan. Adapun untuk sosialisasi sudah tapi belum menyeluruh, katanya.
Bahkan Pusmendagri, dikatakan walikota Syarif Hidayat menuturkan, pihaknya telah ditelepon dan siap melakukan persiapan pemanggilan tersebut. Meskipun Perwalkot masih dalam pembahasan akan tetapi perda sudah ada, katanya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Wahyu Sumawijaya, mengatakan, untuk tata nilai sudah dibuat dewan dan hanya tingal penungggu pelaksanaanya. Karea Perda 12 tahun 2009 ini sudah lama belum turun,Perda Syariah dan tata nilai yang dibuat DPRD harus berprilaku pakaian sesuai ajaran agama Islam. "Ajaran agama Islam di Kota Tasikmalaya, harus melihatkan nilai ajaran agama Islam dan nilai sosialnya," ungkapnya.
( AD.1.IP899 )
( AD.1.IP899 )
Posting Komentar