TASIKMALAYA-Perum PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, segera sosialisasikan Permendagri 23/2006 dan Pergub Bupati Tasikmalaya. Tentang kenaikan tarif air minum kepala para pelanggan berada di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Enjang mengatakan, kenaikan tarif PDAM untuk kalangan sosial dan standar akan tetap yakni 0-10000 per liter 1700 meter kubik, dan 2900 meter kubik. Akan tetapi untuk para kalangan atas, Perusahaan, Industri dan Niaga akan mengalami kenaikan yang sangat tinggi. Adapun untuk anggaran kenaikan menunggu satu minggu adanya Pergub Bupati, katanya.
Untuk kenaikan Air Minum tersebut, akan diberlakukan rekening bulan Juni dan pembayaran bulan Juli. Mengingat Permendagri no 23/2006 sangat tergesa-gesa. Namun pihaknya menilai sangat bagus adanya prinsip keadilan untuk masyarakat tidak mampu. "Pembayaran rekening air minum tidak akan sama lagi, karena semuanya sudah dilakukan pembayaran perkelas," pungkasnya.
Sementara Dewan Pengawas PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Asep Rasyid mengatakan setelah adanya Permendagri nomer 23/2006 ini. Akan dikuatkan kembali Pergub Bupati Tasikmalaya, adapun untuk Pergub sendiri tinggal menunggu satu minggu lagi, katanya.
Asisten Pembanguan dan Perekonomian Kota Tasikmalaya, Edi Sumardi, Senin (4/6) mengungkapkan kenaikan tarif untuk kalangan masyarakat atas, Perusahaan, Industri dan Niaga harus tetap dilakukan sosialisasi terlebih dulu. Karena akan mengundang polemik di kalangan masyarakat, adapun terkait adanya Permendagri tersebut pihaknya sangat setuju adanya prinsip keadilan untuk masyarakat kecil, katanya.
( AD.1.IP899 )
( AD.1.IP899 )
Posting Komentar