TASIKMALAYA-Rancangan Penegakan Perda 12
tentang pakaian busana muslim untuk kaum hawa dan kaum adam di kota
Tasikmalaya, dalam satu minggu ini selesai. Pasalnya akan dilakukan sosialiasi
menjelang pakaian yang dianggap seksi, bahkan pemerintah Kota Tasikmalaya masih
membutuhkan pegawai untuk polisi syariah, kata Sekretaris Daerah Kota
Tasikmalaya, Tio Indra Setiadi, Jumat (25/5).
Tio mengatakan, setelah adanya Perda 12
tersebut, pemerintah kota Tasikmalaya akan langsung mensosialisasikan ke
masyarakat. Adapun untuk pakaian seksi yang dilakukan perempuan seperti celana
ketat, baju ketat, baju lekbong dan lainnya akan diberikan teguran termasuk
laki-laki yang mengenakan celana pendek. "Tidak adanya perempuan saja,
laki-laki yang mengenakan celana pendek pun tetap diberikan teguran,"
tutur dia.
Penutupan aurat yang dilakukan perempuan dan
lak-laki harus sesuai prilaku. Dan pihaknya akan tetap secara bertahap
melakukan sosialisasi ini. Namun setelah adanya perda tersebut, pemerintah
tetap bersekwensi menegakan aturan tersebut termasuk mempersiapkan perangkat
Polisi syariah dan pengadilan syariah, kata Tio.
Setelah adanya Polisi syariah, pengadilan
syariah, pemerintah tetap berusaha melakuan penertiban terhadap perempuan
berpakaian seksi termasuk para laki-laki. Dengan adanya aturan tersebut, supaya
kaum hawa dan kaum adam tidak menimbulkan hawa nafsu akan tetapi akan
disesuaikan dengan prilaku, karena Kota Tasikmalaya bercermin kota Santri,
katanya.
Dia mengharapkan, perempuan wajib mengenakan
pakaian busana muslim, seperti di mall, karoke, maupun dimana saja. Dan
tidak diperbolehkan mengenakan pakaian ketat, celana panjang, baju ketat, strit
dan lainnya, Akan tetapi laki-laki pun tetap harus mengenakan celana panjang
dan tidak boleh celana pendek," tegasnya.
( AD.1.IP899 )
( AD.1.IP899 )
Posting Komentar