TASIKMALAYA-Menjelang masa kampaye pemilihan walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya 2012, Ketua Desk Pilkada Kota Tasikmalaya, Tio Indra Setiadi melarang bangunan milik pemerintah digunakan ajang kampaye nanti. Larangan tersebut sesuai aturan, katanya Jumat (25/5).
Tidak hanya larangan, Tio juga mengatakan pihaknya tetap akan memantau para Pegawai yang terlibat dalam mengkampayekan pasangan calon. Karena seorang pegawai negeri sipil harus netral dan tidak usung-mengusung para kotestan tersebut, namun mereka hanya memberikan suara pada pencoblosan nanti.
Para PND berada dilingkungan pemerintah Kota Tasikmalaya, tidak seperti netralitas TNI dan POLIsi, mereka benar-benar netral tanpa memandang pasangan calon. Akan tetapi PNS berada dilingkungan pegawai hanya memberikan suara pada pencoblosan saja, kayanya.
Sementara itu, menjelang Pilkada nanti. Wali Kota dan Wakil Walikota Tasikmalaya akan melakukan cuti masa kampaye, karena yang membuat kebijakan ini ditentukan langsung dari Badan Koordinasi Pemerintahan dari Propinsi jawa Barat atau sekretaris Daerah yang diangkat menjadi Plt, ungkapnya.
( AD.1.IP899 )
( AD.1.IP899 )
Posting Komentar